Universitas Sumatera Utara (USU) memiliki identitas termasuk status, kedudukan, hari jadi, lambang, bendera, himne, mars, dan busana akademik yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU.
Universitas Sumatera Utara (USU) merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom (Pasal 5).
Lambang USU berbentuk karangan bunga dengan unsur, warna, dan makna seperti berikut:
Sistem Informasi Universitas Sumatera Utara terdiri dari bidang Administrasi, Akademik, dan Kealumnian. Universitas Sumatera Utara juga menyediakan panduan Sistem Informasi yang dapat diakses untuk mempermudah penggunaan Sistem Informasi yang tersedia.
Kebijakan Umum Universitas Sumatera Utara (USU) ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) untuk setiap periode kepemimpinan Rektor untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU. Kebijakan Umum USU untuk Periode 2016–2021 ditetapkan dengan Peraturan MWA No. 17 Tahun 2016 yang terdiri dari bidang Akademik dan Non-Akademik.
Kebijakan Umum USU Periode 2016-2021 berlandaskan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi sesuai dengan visi dan misi Universitas Sumatera Utara yang dijadikan orientasi dalam pelaksanaan pembangunan pendidikan USU sebagai PTN-bh. Visi USU menjadi perguruan tinggi yang memiliki keunggulan akademik sebagai barometer kemajuan ilmu pengetahuan yang mampu bersaing dalam tataran dunia global.