USU-Komjak RI Gelar Seminar Nasional tentang Dominus Litis
Garda Media – USU melalui Fakultas Hukum (FH), bekerja sama dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), sukses menggelar seminar nasional. Seminar ini bertajuk ‘Dominus Litis Dalam Konteks Pembaruan Hukum Acara Pidana: Antara Teori dan Praktik’ pada Rabu (19/3/2025) di Ruang Dewan Pertimbangan FH USU. Seminar ini dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, serta para pejabat penting dari institusi penegak hukum.
Seminar menghadirkan berbagai narasumber, termasuk Dr. Darmawan Yusuf SH SE MPd MH dari Dya – Darmawan Yusuf & Associates, yang membahas pentingnya reformasi dalam sistem peradilan pidana, serta penerapan Restorative Justice (RJ) bersama Kejaksaan. Dr. Darmawan menekankan perlunya revisi terhadap RUU Kejaksaan dan KUHAP untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.
“Baca Juga: Kaki Bengkak Saat Hamil, Mengapa?”
Selain itu, Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi SH MH, menyatakan bahwa pembaharuan KUHP harus mencakup rekodifikasi, harmonisasi, dan modernisasi hukum pidana, serta memberikan ruang untuk kearifan lokal dalam penentuan jenis pidana. Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara KUHAP yang ada dengan peraturan hukum pidana terbaru.
Dalam seminar tersebut, Prof. Alvi Syahrin SH MS, Guru Besar FH USU, menyampaikan bahwa prinsip ‘dominus litis’ perlu dikaji ulang. Menurutnya, sistem peradilan yang sehat harus menjaga keseimbangan antara kejaksaan, kepolisian, dan lembaga peradilan lainnya agar tidak terjadi monopoli kewenangan yang merugikan pihak tertentu.
Sementara itu, Dr. Darmawan Yusuf, sebagai praktisi hukum, mengungkapkan berbagai tantangan dalam praktik peradilan. Hal ini seperti keterbatasan akses terhadap berkas perkara dan ketidakseimbangan dalam penerapan keadilan restoratif. Ia mengusulkan agar revisi RUU Kejaksaan dan KUHAP mencakup pengawasan yang lebih ketat dan keterlibatan advokat dalam proses hukum. Ini adalah untuk menjamin keadilan yang lebih transparan dan adil.
Seminar ini juga menjadi momen penting dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komjak RI dan Fakultas Hukum USU. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat bidang akademik, penelitian, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam sistem hukum Indonesia. MoU ini diharapkan dapat mempererat sinergi antara lembaga pendidikan tinggi dan institusi penegak hukum dalam mendorong reformasi hukum yang lebih progresif.
Seminar diakhiri dengan sesi diskusi yang melibatkan mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum. Beberapa kesimpulan yang dihasilkan antara lain pentingnya langkah konkret dalam reformasi RUU Kejaksaan dan KUHAP yang lebih transparan dan akuntabel. Prinsip ‘dominus litis’ diharapkan menjadi instrumen hukum yang dapat menjamin keadilan bagi semua pihak. Selain itu, juga mendukung tercapainya sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan adil di Indonesia.
“Simak Juga: Mat Solar, Aktor dan Komedian Tanah Air Meninggal Dunia”