Tuntutan Aksi "IndonesiaGelap" disampaikan DPRD Sumut ke Pusat
Garda Media – Tuntutan aksi “Indonesia Gelap Darurat” menjadi fokus utama audiensi yang digelar BEM USU dengan DPRD Sumut pada Kamis, 13 Maret 2025. Pertemuan yang berlangsung antara pukul 13.30 hingga 14.30 WIB ini bertujuan untuk mengawal penyampaian tuntutan mahasiswa kepada pemerintah pusat sebagai tindak lanjut dari aksi tersebut.
Audiensi ini merupakan kelanjutan dari surat resmi yang dikirimkan oleh BEM USU kepada DPRD Sumut. Ketua BEM USU, Muzammil Ihsan, menegaskan bahwa tujuan pertemuan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh tuntutan yang telah disepakati akan disampaikan secara resmi oleh DPRD Sumut. “Kami ingin memastikan agar tuntutan yang telah kami sepakati bisa sampai ke pemerintah pusat. Alhamdulillah, kesepakatan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Sumut di atas materai,” ungkap Muzammil.
“Simak Juga: Tradisi Ramadhan di Indonesia, Kuatkan Ibadah dan Silaturahmi”
Meski kesepakatan telah tercapai, mekanisme teknis mengenai bagaimana tuntutan akan disampaikan kepada pemerintah pusat belum dijelaskan secara rinci oleh pihak DPRD Sumut. Ketua DPRD Sumut menyatakan bahwa tuntutan tersebut akan dikirimkan langsung ke pemerintah pusat. Namun, tidak ada tenggat waktu tertentu yang diberikan terkait penyampaian tuntutan tersebut. DPRD Sumut juga menyebutkan bahwa beberapa poin dari tuntutan yang disampaikan dalam aksi #IndonesiaGelapDarurat sudah menjadi pembahasan di tingkat pemerintah pusat.
BEM USU berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan realisasi dari kesepakatan ini. Jika dalam waktu tertentu tidak ada tindak lanjut yang konkret, mereka tidak menutup kemungkinan untuk melakukan konsolidasi mahasiswa kembali. “Kami akan rapatkan dan diskusikan dahulu dalam internal pengurus. Jika memungkinkan, kami akan melaksanakan konsolidasi mahasiswa USU lagi,” jelas Muzammil.
Tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa USU Bergerak dalam aksi pada 21 Februari 2025 lalu meliputi beberapa poin utama, antara lain:
Kesepakatan untuk menyampaikan tuntutan ini telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Sumut dan diketahui oleh Ketua BEM USU, Ketua BEM Fakultas Hukum USU, Ketua BEM Fakultas Pertanian USU, serta perwakilan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) USU. Dengan adanya kesepakatan ini, BEM USU berharap tuntutan yang disampaikan dapat segera diterima dan ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.
“Baca Juga: Penyakit-Penyakit yang Dapat Timbul Akibat Polusi Udara”