Berita Gardamedia Usu

Akademisi FH USU Angkat Bicara Terkait RUU TNI

Garda Media – Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) mengomentari polemik terkait dengan RUU TNI. Mereka menilai bahwa revisi undang-undang ini memiliki implikasi luas, tidak hanya terhadap institusi militer, tetapi juga terhadap keseimbangan antara ranah sipil dan militer dalam pemerintahan.

Perspektif Akademisi terhadap RUU TNI

Dr. Eka NAM, S.H., M.Hum., menilai bahwa revisi Undang-Undang TNI merupakan hal yang wajar mengingat aturan ini telah berlaku sejak 2004. “Perubahan memang diperlukan agar sesuai dengan dinamika masyarakat. Namun, yang perlu dipertanyakan adalah apakah revisi ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat atau sekadar kepentingan pragmatis?” jelas Dr. Eka saat dihubungi Suara USU.

“Simak Juga: Tren Sewa iPhone Meningkat Jelang Lebaran”

Ia juga menyoroti kurangnya partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan RUU ini. Salah satu dampak signifikan adalah berkurangnya peluang aparatur sipil negara (ASN) dalam menduduki jabatan di kementerian dan lembaga, karena aturan baru membuka peluang bagi militer aktif untuk menempati posisi tersebut. “Proses pembahasannya sangat cepat dan cenderung tertutup,” tambahnya.

Perubahan Krusial dalam RUU TNI

Tommy Sinulingga, S.H., M.H., menyoroti beberapa perubahan penting dalam revisi UU TNI yang dianggap berdampak besar bagi masyarakat sipil.

  • Perubahan Kedudukan TNI – Pergeseran peran TNI dalam struktur pemerintahan.
  • Perluasan Tugas TNI – Tentara kini diperbolehkan terlibat dalam penanganan bencana dan pemberantasan terorisme di luar operasi militer.
  • Jabatan Sipil untuk Perwira Aktif – Perwira militer dapat menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun dini, yang menjadi salah satu poin paling kontroversial.
  • Perpanjangan Usia Pensiun – Meski mendapat sorotan, poin ini tidak terlalu menimbulkan perdebatan.

Kontroversi Proses Pembahasan

Selain substansi yang dipermasalahkan, proses pembahasan RUU TNI juga dianggap cacat prosedural. RUU ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, namun tiba-tiba dibahas dan disahkan dengan cepat.

“Jika sebuah UU tidak masuk Prolegnas, maka revisinya harus merujuk pada Tata Tertib DPR RI. Rapat perubahan harus diajukan minimal dua hari sebelum digelar, tetapi aturan ini tidak diikuti. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi percepatan revisi RUU TNI,” pungkas Tommy.

“Baca Juga: Ketombe Adalah Jamur di Kulit Kepala? Simak Penjelasan Ini”

Di Balik Pembaruan Sistem Akademik USU Medan Pasca Pandemi

Garda Media, Medan - Universitas Sumatera Utara (USU) kini mempercepat laju transformasi digitalnya setelah berhasil naik 4 tingkat dalam pemeringkatan…

2 jam

Di Balik Lonjakan 23 Persen: Analisis Mendalam Prestasi Mahasiswa USU Medan 2024

Garda Media, Medan - Data terbaru yang dirangkum dari laporan resmi biro kemahasiswaan menunjukkan lonjakan signifikan 23 persen pada perolehan…

1 minggu

Strategi Mahasiswa USU Ubah Kebiasaan Warga Medan Menjadi Lebih Sehat

Garda Media - Angka prevalensi hipertensi di Sumatera Utara yang mencapai lebih dari 30 persen berdasarkan data Riskesdas 2023 menjadi…

2 minggu

Dinamika Terbaru Kampus USU Medan

Garda Media, Medan - Universitas Sumatera Utara kini tengah bertransformasi menjadi perguruan tinggi berkelas dunia setelah berhasil mempertahankan akreditasi Unggul…

3 minggu

Di Balik Lonjakan Kualitas Riset Mahasiswa USU Medan

Garda Media, Medan - Tahun 2024 menandai momentum bersejarah bagi dunia pendidikan tinggi di Sumatera Utara, di mana serapan dana…

4 minggu

Di Balik Kehidupan Kampus: Analisis Mendalam tentang Fenomena Burnout Mahasiswa USU

Garda Media - Data terbaru dari Unit Kesehatan Mahasiswa (UKM) menunjukkan bahwa angka kunjungan siswa yang melaporkan gejala kelelahan akademik…

1 bulan

This website uses cookies.