Herdi Munte Raih Doktor di USU, Inisiasi Peradilan Pemilu Terpadu
Garda Media – Mantan Komisioner Bawaslu Sumatera Utara, Herdi Munte, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU). Ia berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor terbuka pada Jumat (4/7/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Rektor I USU, Prof. Dr. Edy Ikhsan, SH., MA, dan dihadiri oleh para akademisi serta tamu undangan. Dalam presentasinya, Herdi memaparkan gagasan penting terkait pembentukan peradilan pemilu terintegrasi sebagai solusi atas kompleksitas penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia.
Herdi Munte menyoroti persoalan mendasar dalam sistem penyelesaian sengketa pemilu saat ini. Sorotan ini ia tuangkan dalam disertasinya yang berjudul “Penerapan Prinsip Keadilan dalam Penyelesaian Sengketa Proses untuk Mewujudkan Pemilihan Umum Bermartabat”. Menurutnya, sistem yang berlaku masih terpecah di berbagai lembaga dengan yurisdiksi yang seringkali tumpang tindih.
“Simak Juga: AS Setop Bantuan Senjata, Ukraina Cemas Gempuran Rusia”
Beberapa lembaga yang terlibat dalam penyelesaian sengketa pemilu saat ini antara lain Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga peradilan pidana.
“Permasalahan utamanya bukan hanya soal lembaga yang terpisah-pisah, tetapi juga pendekatan hukum yang masih terlalu formalistik dan belum berorientasi pada keadilan substantif,” ujar Herdi dalam pemaparannya.
Sebagai solusi, Herdi mengusulkan pembentukan peradilan pemilu satu atap yang bersifat independen. Lembaga ini nantinya akan menangani seluruh jenis sengketa pemilu, baik yang bersifat administratif, etik, maupun pidana. Proses penyelesaiannya akan mengedepankan prinsip cepat, sederhana, dan berkeadilan.
Menurutnya, peradilan pemilu terintegrasi penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, mempercepat proses penyelesaian, dan memberikan keadilan yang menyeluruh bagi seluruh peserta pemilu.
Herdi Munte lahir di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, pada 10 Agustus 1976. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Amir Hamzah Medan, dan melanjutkan program magister serta doktor di Fakultas Hukum USU.
Herdi dikenal luas atas kiprahnya sebagai anggota Bawaslu Sumut selama dua periode (2013–2018 dan 2018–2023). Selain itu, ia aktif sebagai advokat, kurator, mediator, dan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Darma Agung (UDA) Medan.
Disertasinya dibimbing oleh Prof. Dr. Yuliandri, SH, MH, Rektor Universitas Andalas, sebagai promotor. Selain itu, Prof. Dr. Runtung Sitepu, SH, M.Hum, dan Dr. Mirza Nasution, SH, M.Hum sebagai co-promotor dari Fakultas Hukum USU.
Setelah dinyatakan lulus, Herdi menyampaikan rasa syukurnya. Ia berharap gagasan peradilan pemilu terintegrasi yang ia usulkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.
“Baca Juga: Virus Baru Ditemukan di China, Diduga dari Kelelawar”