Kasus Joki UTBK USU: Tiga Tersangka Dikembalikan ke Orangtua
Garda Media – Kasus joki UTBK kembali mencoreng dunia pendidikan Indonesia setelah praktik kecurangan ini terungkap saat pelaksanaan ujian di USU, Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pun menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena melibatkan mahasiswa aktif serta dugaan penggunaan teknologi canggih untuk menipu sistem ujian.
Dari keempat tersangka, satu di antaranya, HA, diduga sebagai otak dari praktik joki ini. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan mahasiswa aktif yang tertangkap saat mencoba mengikuti ujian menggantikan peserta asli. Ketiganya langsung diserahkan kembali kepada orangtua masing-masing setelah menjalani pemeriksaan awal.
“Baca Juga: Jangan Lewatkan! 6 Fenomena Langit Spektakuler di Mei 2025”
“Tiga dari mereka masih berstatus mahasiswa dan telah diserahkan kembali kepada orangtua mereka setelah proses pemeriksaan awal,” ujar Kombes Pol Sumaryono, Selasa (30/4/2024).
Polisi menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus manipulatif yang cukup canggih. Tersangka Naufal Faris (28) diketahui merekrut peserta ujian yang ingin menggunakan jasa joki. Ia kemudian mengganti foto pada kartu ujian asli dengan foto tiga pelaku lainnya, yakni Selly Yanti (27), Khayla Rifi (20), dan Achmad Hanif Mufid (26). Ketiganya menggunakan identitas palsu untuk masuk ruang ujian.
Untuk mendukung aksi tersebut, para pelaku bahkan memakai alat bantu berupa kacamata berkamera guna mendapatkan jawaban ujian secara instan. Target utama dari kecurangan ini adalah agar peserta lolos ke program studi favorit, terutama Fakultas Kedokteran di berbagai universitas ternama.
Setiap pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp 10 juta jika berhasil meloloskan peserta yang mereka wakili. Skandal ini terbongkar setelah petugas keamanan USU mencurigai perbedaan wajah peserta dengan data di kartu ujian. Setelah penyelidikan lebih lanjut, tujuh orang diamankan, dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka kini menghadapi proses hukum dan dijerat dengan pasal-pasal terkait pemalsuan identitas serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan perjokian yang lebih luas.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh peserta UTBK di Indonesia untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas dalam proses seleksi pendidikan. Upaya curang seperti ini tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga mencederai nilai-nilai dasar pendidikan yang seharusnya bersih dan adil.
“Simak Juga: Mengenal Taurodontia, Kelainan Bentuk Gigi yang Jarang Diketahui”