Garda Media – Yayasan Jabal Rahmah Mulia, sebuah sekolah di Medan, angkat bicara mengenai kasus penipuan untuk masuk kedokteran USU. Kasus penipuan ini menimpa DW (40), seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban penipuan oleh Fika Yolanda Ramadhani, Kepala Cabang Genza Education Ringroad. Melalui kuasa hukumnya, Ubat Riadi Pasaribu, sekolah di Medan ini menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak terlibat dalam penipuan tersebut.
Ubat Riadi Pasaribu menegaskan bahwa pihak Yayasan Jabal Rahmah Mulia tidak pernah mengiming-imingi orangtua siswa dengan janji meloloskan anak mereka ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui pembayaran sejumlah uang tertentu. Ubat mengungkapkan bahwa tindakan penipuan ini merupakan ulah oknum, yaitu Fika Yolanda Ramadhani, yang saat itu mewakili Bimbel Genza. Kemudian, Achmad Suluh, kepala sekolah di Sekolah Jabal Rahmah. Namun, Achmad sudah tidak menjabat lagi ketika kasus ini terungkap.
“Baca Juga: Google Salah Tampilkan Kurs 1 USD Jadi Rp 8.170, Ini Bahayanya!”
“Mereka yang mengiming-imingi orangtua siswa tanpa sepengetahuan yayasan. Kami sebagai pihak yayasan juga dirugikan oleh tindakan oknum ini,” ujar Ubat dalam keterangan resminya pada Sabtu (1/2/2025). Ubat juga berharap agar pihak kepolisian Polda Sumut segera memproses laporan para korban agar kasus ini bisa segera terungkap.
Kronologi penipuan yang dialami DW terjadi pada akhir 2023, saat anak DW yang merupakan siswa di SMA Jabal Rahmah Mulia, berada di kelas tiga. Saat itu, Achmad Suluh yang menjabat sebagai kepala sekolah menawarkan adanya pihak yang bisa membantu meluluskan anak DW ke Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU) dengan biaya Rp 200 juta.
Fika Yolanda Ramadhani, yang saat itu menjabat Kepala Cabang Genza Education Ringroad, menjadi pihak yang dijanjikan akan membantu meluluskan anak DW. DW pun diminta untuk memberikan uang muka (DP) sebesar Rp 80 juta, yang kemudian ditransfer ke rekening Fika, dengan sisa Rp 120 juta akan diberikan setelah anaknya lulus.
Pada Maret 2024, setelah anak DW mengikuti ujian SNBPTN namun gagal, DW mulai curiga dan mempertanyakan kenapa anaknya tidak lulus. Achmad mengarahkan DW untuk menghubungi Fika. Fika kemudian menyarankan agar anak DW mengikuti jalur mandiri dengan alasan kesalahan sistem. Namun, setelah itu DW merasa dirugikan dan meminta agar uangnya dikembalikan, tetapi Fika tidak kunjung memenuhi permintaan tersebut dan malah menghilang.
Merasa ditipu, DW akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 12 Agustus 2024. Kombes Sumaryono, Dirreskrimum Polda Sumut, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Sementara itu, Fikri Alhairi, staf akademik di Genza Education Cabang Tanjung Sari (sebelumnya bernama Cabang Ringroad), mengonfirmasi bahwa Fika memang pernah bekerja sebagai kepala cabang di Genza Education hingga Juli 2024, sebelum kasus penggelapan uang ini mencuat. Fikri juga mengungkapkan bahwa Fika bukan hanya menipu DW, namun ada beberapa korban lainnya.
Fikri menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Fika tidak ada hubungannya dengan bimbingan belajar Genza Education. Meskipun Fika bekerja sebagai kepala cabang, tindakan penipuan tersebut merupakan ulah pribadi Fika. Ini tidak mencerminkan kebijakan atau praktik yang diterapkan oleh Genza Education.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, dan pihak yayasan berharap bahwa kejadian serupa tidak terulang lagi. Mereka juga mengimbau orangtua siswa agar lebih berhati-hati dan melaporkan kejadian serupa jika menemukan indikasi penipuan yang melibatkan oknum-oknum tertentu.
“Simak Juga: Kecanduan Obat Tidur, Mengancam Kesehatan Fisik dan Mental”