Topan Ginting Terjaring OTT KPK, Karir Cemerlang Pupus
Garda Media – Topan Obaja Putra Ginting menjadi sorotan publik setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara. OTT ini dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025, berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, khususnya di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sejumlah orang di Mandailing Natal dan membawanya ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka yang menarik perhatian adalah Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut. Topan, yang dikenal dekat dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, memiliki karir yang tergolong cepat melesat. Dalam lima tahun terakhir, Topan mendapatkan berbagai promosi jabatan, terutama saat Bobby menjabat sebagai Wali Kota Medan.
“Simak Juga: Scarlett Johansson Ambil Peran Utama di Jurassic World, Rebirth”
Lahir pada 7 April 1983 dan lulusan STPDN tahun 2007, Topan memulai karir sebagai ASN di Pemkot Medan. Pada 2019, ia menjabat Camat Medan Tuntungan. Di tahun 2021, Topan diangkat menjadi Kabag Aset Setda Kota Medan dan tak lama kemudian menjadi PLT Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan. Karirnya semakin menanjak saat ia dilantik menjadi Kepala Dinas PU Pemko Medan dan selanjutnya menjadi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMK) Kota Medan. Menjelang Pilkada 2024, ia dipercaya menjadi PJ Sekda Kota Medan.
Setelah Bobby dilantik menjadi Gubernur Sumut pada Februari 2025, Topan kembali mendapatkan jabatan strategis sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut. Ia juga merangkap jabatan sebagai PLT Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Sumut.
Topan Ginting juga aktif dalam kegiatan masyarakat dan pramuka. Ia pernah menjabat Ketua Kwarda Pramuka Kota Medan dan terpilih sebagai Ketua Kwarda Pramuka Sumut. Selain itu, Topan baru saja menyelesaikan studi doktoralnya di Universitas Sumatera Utara (USU). Ia terlibat dalam proyek pembangunan kolam retensi USU senilai Rp45 miliar pada 2023, ketika masih menjabat di Dinas SDABMK Kota Medan. Kedekatannya dengan Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, juga menjadi sorotan.
Kasus OTT ini menjadi tamparan keras mengingat Topan memiliki rekam jejak yang cukup baik dan berpotensi menjadi sosok yang berkontribusi bagi pembangunan Sumut. Namun, fakta bahwa ia terjerat korupsi menunjukkan potensi adanya praktik sistemik yang melibatkan banyak pihak.
Penulis berpendapat, seluruh proyek yang pernah ditangani Topan, baik di Kota Medan maupun di Pemprov Sumut, perlu diaudit kembali. Termasuk proyek kolam retensi USU yang patut diperiksa lebih dalam, untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang luput dari penegakan hukum.
Akan lebih baik jika Topan Ginting berani membuka seluruh jaringan korupsi yang mungkin melibatkan banyak pihak dalam kasus ini. Menjadikan Topan sebagai Justice Collaborator (JC) bisa membuka peluang untuk mengungkap praktik korupsi yang lebih luas dan mencegahnya terulang. Korupsi kerap dilakukan secara sistemik dan berjamaah, dan penting bagi penegak hukum untuk menelusuri semua keterlibatan yang ada secara tuntas. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan menjunjung integritas dalam setiap lini pemerintahan.
“Baca Juga: Negara dengan Usia Harapan Hidup Tertinggi, Sampai 100 Tahun”