Usai Bongkar Kasus Korupsi USU, Selwa Kumar Minta Perlindungan LPSK
Garda Media – Selwa Kumar, pelapor dugaan korupsi di Universitas Sumatera Utara (USU), Kamis (18/9/2025) mendatangi kantor LPSK di Jakarta. Langkah ini diambil setelah dirinya menerima berbagai informasi dari rekan yang memperingatkan adanya potensi ancaman serius terkait keterlibatannya melaporkan kasus besar tersebut.
Selwa diketahui menjadi salah satu pihak yang mendukung permohonan pemanggilan paksa terhadap Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. Permohonan itu disampaikan Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU) melalui surat resmi tertanggal 14 September 2025. Sikap Selwa Kumar dinilai penting karena memperkuat desakan agar KPK serius menangani laporan penyimpangan di tubuh universitas.
“Baca Juga: Publik Makin Curiga, Rekaman Kamera Diduga Tangkap Detik Terakhir Yu Menglong”
Dalam laporan FP-USU, disebutkan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain proyek jalan APBD Sumut, agunan kredit kebun sawit USU, penyalahgunaan rumah dinas, hingga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut mencakup proyek kolam retensi, pembangunan Plaza UMKM, serta dugaan kelebihan pungutan UKT jalur mandiri yang menimbulkan keresahan mahasiswa.
Melalui keterangan tertulis kepada media, Selwa menegaskan bahwa kedatangannya ke LPSK bertujuan memperoleh perlindungan hukum sebagai pelapor. Ia ingin memastikan dapat terus mendukung proses penegakan hukum tanpa rasa takut maupun tekanan. Dengan adanya perlindungan, Selwa berharap kasus ini berjalan transparan serta memberi efek jera bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
Kunjungan Selwa Kumar ke LPSK diharapkan memberikan beberapa hal penting, yaitu:
LPSK menyambut baik langkah Selwa dan akan melakukan asesmen mendalam untuk menentukan bentuk perlindungan yang tepat. Kehadiran Selwa Kumar diharapkan menjadi contoh positif bagi pelapor lain agar tidak takut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan maupun institusi publik lainnya.
Sebagai lembaga negara, LPSK memiliki mandat memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada saksi serta korban, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014. Mandat ini menegaskan komitmen negara dalam melindungi pelapor dan memastikan keadilan tetap ditegakkan.
“Simak Juga: Asal Usul Pempek Palembang, Kuliner Legendaris dari Sungai Musi”
Informasi ini bersumber dari kbanews. Selwa Kumar, pelapor dugaan korupsi di Universitas Sumatera Utara (USU), Kamis (18/9/2025) mendatangi kantor LPSK di Jakarta. Simak pembahasan lengkapnya di GardaMedia.
|Penulis: Lukman Azhari
|Editor: Anna Hidayat
Garda Media, Medan - Universitas Sumatera Utara mencatat lonjakan 23 persen pada prestasi mahasiswa USU Medan di kancah nasional dan…
Garda Media, Medan - Universitas Sumatera Utara (USU) tengah mengebut penyelesaian revitalisasi infrastruktur medis di kawasan Padang Bulan untuk menopang…
Garda Media, Medan - Gelombang prestasi mahasiswa USU Medan menunjukkan lonjakan signifikan pada tahun akademik 2024/2025, dengan total 57 penghargaan…
Garda Media, Medan - Universitas Sumatera Utara (USU) saat ini tengah menggenjot implementasi program kesehatan kampus untuk menciptakan ekosistem akademik…
Garda Media, Medan - Universitas Sumatera Utara (USU) kini mempercepat laju transformasi digitalnya setelah berhasil naik 4 tingkat dalam pemeringkatan…
Garda Media, Medan - Data terbaru yang dirangkum dari laporan resmi biro kemahasiswaan menunjukkan lonjakan signifikan 23 persen pada perolehan…
This website uses cookies.