Maling Motor Mahasiswa USU Terpaksa Ditembak Polisi
Garda Media – Maling motor yang sering menyasar lokasi kosan mahasiswa di sekitar kampus Universitas Sumatera Utara (USU) berhasil ditangkap polisi. Salah satu dari tersangka bahkan terpaksa ditembak karena melawan saat penangkapan. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam setelah beberapa laporan kehilangan sepeda motor di kawasan tersebut.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendri F. Aritonang, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah AG alias Fandi (36), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, dan YPT alias Joteng (36), warga Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Fandi yang ditangkap di kawasan Berastagi, Karo, pada Senin, 10 Maret 2025. Saat penangkapan, Fandi mencoba melawan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas, sehingga ia terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.
“Baca Juga: Ridwan Kamil Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB”
Setelah berhasil menangkap Fandi, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan Fandi mengungkapkan identitas rekannya, Joteng, serta satu anggota komplotan lainnya. Polisi pun bergerak cepat untuk menangkap Joteng yang berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Namun, satu tersangka lainnya masih buron dan polisi meminta agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri.
Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan seorang mahasiswa, Glenn Felix Pakpahan (19), yang melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya pada 16 Januari 2025. Glenn mengaku motornya hilang saat diparkir di rumahnya yang berada di Komplek Pamen, Jalan Djamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap Fandi dan Joteng. “Motor korban sudah terlanjur dijual, tetapi kami berhasil menangkap kedua tersangka,” kata Hendri.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian P. Simangunsong, menjelaskan bahwa setelah ditangkap, tersangka mengaku telah menjual motor curian tersebut kepada seorang penadah bernama Gopin, warga Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Harga motor curian itu dijual seharga Rp 2,5 juta. Dari hasil penjualan tersebut, masing-masing tersangka mendapatkan bagian Rp 700 ribu, sementara sisa uang Rp 400 ribu digunakan untuk membeli narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara,” tambah Iptu Dian. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pencurian motor yang lebih luas. Ini untuk memastikan seluruh pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Simak Juga: Penampakan Mirip Bunga Kol di Mulut, Hati-hati Tanda Keganasan!”