Dian Sandi Utama
Garda Media – Nama Prof. Yusuf Leonard Henuk kembali mencuat setelah melaporkan kader Partai Solidaritas Indonesia, Dian Sandi Utama, ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran dokumen ijazah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah melalui akun media sosial milik Dian pada 1 April 2025.
Dian Sandi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur soal distribusi dan penyebaran dokumen elektronik tanpa izin.
Prof. Yusuf Leonard Henuk dikenal sebagai akademisi di bidang peternakan. Ia pernah menjabat sebagai dosen dan guru besar di Jurusan Peternakan, Fakultas Pertanian, Universitas Sumatera Utara (USU).
Pendidikan akademiknya dimulai dari Fakultas Peternakan Universitas Nusa Cendana (1980–1984), lalu melanjutkan studi S2 di University of New England, Australia (1991–1995), dan memperoleh gelar Ph.D dari University of Queensland pada 1998–2001.
“Simak Juga: Kapal AL Meksiko Tabrak Jembatan Brooklyn, 2 Tewas dan 17 Luka”
Yusuf juga aktif dalam forum ilmiah internasional, seperti di New Delhi (2002), Kuala Lumpur (2004), dan seminar ISTAP di Yogyakarta (2015).
Pada 2021, nama Yusuf Henuk sempat terseret kasus dugaan rasisme terhadap aktivis Papua, Natalius Pigai. Cuitannya di Twitter yang menyandingkan foto Pigai dengan seekor monyet menuai kecaman luas, terutama dari Ikatan Mahasiswa Papua di Sumatera Utara.
Protes dari mahasiswa mendorong pencopotan Yusuf dari USU. Ia kemudian dimutasi ke Institute Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung berdasarkan surat rektor pada Maret 2021.
Pada 2022, Prof. Yusuf Henuk sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. Ia dinyatakan bersalah atas kasus penghinaan ringan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung dan Pengadilan Tinggi Medan. Yusuf dijatuhi hukuman dua bulan penjara.
Dalam pernyataannya, Prof. Yusuf mengatakan dirinya melaporkan Dian Sandi karena diduga menyebarkan dokumen pribadi Presiden Jokowi tanpa izin. Saat dikonfrontasi, Yusuf mempertanyakan apakah Dian telah meminta izin kepada Jokowi sebelum mempublikasikan dokumen tersebut.
Dian menjawab bahwa ia tidak pernah menerima dokumen ijazah UGM langsung dari Presiden. Namun, ia merasa hal itu sudah menjadi informasi publik karena telah diperbincangkan luas di media.
Dian Sandi merupakan Ketua DPW PSI Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, ia adalah kader Partai NasDem dan sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi NTB pada Pemilu 2019.
Kasus ini menunjukkan bagaimana isu privasi dan penyebaran informasi di ruang digital masih menjadi sorotan. Apalagi jika menyangkut figur publik seperti Presiden.
“Baca Juga: Tips Efektif Mengubah Kebiasaan Begadang”